google.com, pub-4089127795409577, DIRECT, f08c47fec0942fa0 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil - Plastic style
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil

 Bagaimana supaya daftar BPJS Kesehatan berhasil? Ada 5 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam compositions pendaftaran agar efektif, cepat dan berhasil. Menurut Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, semua penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Perusahaan harus mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya dan membayar sebagian porsi iuran BPJS. Peserta mandiri, bukan pekerja, wajib ikut dengan membayar sendiri. Sementara, pihak yang tidak mampu diberikan bantuan oleh pemerintah. Untuk para (pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja selain yang tersebut itu), mereka tidak perlu pusing karena perusahaan yang akan mendaftarkan. Namun, mereka harus tahu bahwa sebagian gaji akan dipotong untuk membayar iuran peserta.

Buat warga negara yang tidak bekerja, disebut peserta mandiri, mereka harus melakukan pendaftaran sendiri. Cara yang withering cepat, mudah dan efisien adalah pendaftaran secara on the web.

Daftar BPJS Kesehatan

Apa saja hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui sebelum melakukan daftar BPJS Kesehatan? Simak Artikel soal Kenapa Anda Wajib Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

1. Siapkan KTP dan KK

Dalam pendaftaran online lewat BPJS-Kesehatan.co.id, peserta perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat email, serta nomer telepon yang bisa dihubungi. Setelah itu calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga. Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada information Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

2. Tempat Mendaftar

Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui web atau secara on the web. Kini, ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs www. bpjs-kesehatan.go.id ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak pseudonym hemat waktu. Namun, cara ini menuntut peserta punya akses web dan perangkat PC yang memadai.

3. Fasilitas Kesehatan

Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta). Dengin ini, BPJS memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia.

4. Kartu Peserta e-ID

Dalam pendaftaran melalui web atau secara on the web, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs bpjs-kesehatan.go.id ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak nom de plume hemat waktu. Seperti dinyatakan dalam pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan membuat suatu identitas dalam bentuk identitas elektronik (e-ID) BPJS Kesehatan. Kartu ini sudah berlaku mulai bulan Juni 2014. Fasilitas e-ID hanya diberikan kepada peserta perorangan atau mandiri.

Untuk mempercepat expositions pengisian information, calon peserta bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga information kependudukan yang bersangkutan bisa secara otomatis muncul. Hal itu karena BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Agar e-ID dapat digunakan atau aktif, calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual record yang diberikan. Ada tiga pilihan bank yang bisa menerima pembayaran iuran BPJS-Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Setelah melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan connect yang terdapat pada email Notifikasi Nomor Registrasi. E-ID yang bisa dicetak dengan kertas biasa itu, memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Bedanya, jika digunakan untuk berobat, e-ID disertai dengan identitas pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya. Bagi calon peserta yang ingin mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS-Kesehatan juga bisa, dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu e-KTP asli serta fotokopi, fotokopi KK (Kartu Keluarga), foto ukuran berwarna ukuran 3x4 2 lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran on the web, serta bukti pembayaran bank.

5. Ketentuan Iuran

Peserta wajib membayar iuran pertama withering cepat 14 (empat belas) hari kalender dan withering lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual record untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan. Semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar di muka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan "mengunci" sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan. Baca Ketentuan Terbaru Sanksi dan Denda Menunggak Iuran BPJS.

6. Wajib Satu Keluarga

Sesuai Peraturan Presiden No.111 2013 pasal 11 ayat (3), setiap pekerja bukan penerima upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai peserta jaminan kesehatan pada bpjs kesehatan dengan membayar iuran.

Dengan ketentuan ini, ketika peserta mandiri (bukan pekerja) mendaftarkan diri, online atau datang ke kantor, maka seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam katu keluarga wajib diikutsertakan. Tidak bisa hanya satu peserta saja yang ikut. Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan information karyawan dan anggota keluarganya sesuai design yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Yang wajib didaftarkan oleh perusahaan adalah anggota keluarga sampai anak ke 3. Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk kepentingan itu, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.

daftar asuransi kesehatan

Kesimpulan

Daftar BPJS Kesehatan adalah salah satu hal yang withering kerap jadi pertanyaan. Untuk mendaftar sebenarnya bukan sesuatu yang sulit selama paham expositions dan prosedurnya. Ada 5 hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka daftar peserta BPJS Kesehatan. Paham kelima hal ini bisa dipastikan kemungkinan sukses dan berhasil pendaftarannya tinggi. Ingin tahu lebih jauh, silahkan baca Panduan BPJS Kesehatan, Tanya Jawab Jaminan BPJS dan Prosedur Menggunakan BPJS.