google.com, pub-4089127795409577, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BPJS Kesehatan: Tanya dan Jawab Hal - Hal Penting (#3) - Plastic style
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan: Tanya dan Jawab Hal - Hal Penting (#3)

 Ini adalah bagian ke TIGA dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan - bagian 1 dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan - bagian 2. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Jika punya pertanyaan soal BPJS Kesehatan, Anda bisa mencari jawabannya disini.

Tujuannya supaya kita semua bisa belajar dan berbagi bersama. Selamat Membaca!

Tanya Jawab BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai pertanyaan yang kerap muncul soal BPJS Kesehatan. Saya kumpulkan daan coba berikan jawabannya.

Dalam darurat, apa bisa mengakses fasilitas kesehatan yang tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan?

Dalam keadaan darurat pelayanan kesehatan dapat diakses pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
  • Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pada peserta yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan siapa yang akan menjamin biayanya?

BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

Pelayanan Tidak Dijamin

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dalam peraturan berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (wellbeing innovation appraisal/HTA).
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Layanan Ibu Hamil

Untuk memeriksakan kehamilan, datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis di faskes juga memiliki kompetensi yang memadai. Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Pelayanan yang dijamin meliputi: a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal consideration/ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) pemeriksaan bayi baru lahir, d) pemeriksaan pasca persalinan (post pregnancy care/PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan e) pelayanan KB. Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, observing perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan Baca juga: 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil.

Dimana Persalinan Bisa Dilakukan?

Persalinan ordinary diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan ordinary di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Jika melahirkan caesar, apa ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika dokter/bidan yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa dilakukan secara typical tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagaimana untuk Bayi Baru lahir?

Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir dari: (1) Peserta pekerja bukan penerima upah; (2) Peserta bukan pekerja; dan (3) Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah; dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta. Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Apa Pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup 2014?

Tidak benar bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan guide cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.

Apa Perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan?

Pada dasarnya keduanya dua hal yang sama. JKN adalah nama Program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sementara BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Kenapa masih perlu BPJS Kesehatan, meskipun sudah punya Asuransi Kesehatan.

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas perserta.

Apa ada perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III?

Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, adalah setara.

Bagaimana jika peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?

Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.

Bagaimana jika kartu peserta hilang?

Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu dengan menyerahkan: (1) Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup) dan (2) Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.

Apa saja perubahan kepesertaan yang bisa dilakukan?

  • Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi: Dapat dilakukan negligible setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
  • Pindah Tempat Tinggal: Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan: Asli Kartu Peserta, Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
  • Pindah Tempat Bekerja atau Perubahan Golongan Kepangkatan atau Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun).
  • Perubahan Daftar Susunan Keluarga: Pernikahan, Pergantian Anak, Pengurangan Peserta atau Perceraian.

Berhenti dari Tempat Bekerja, Apa Bisa Tetap Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hilang meskipun keluar dari tempat kerja atau bahkan di PHK dipecat. Untuk mengurusnya, silahkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi. Selanjutnya, peserta tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan beralih menjadi Peserta Mandiri. Setelah keluar dari tempat kerja, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk merubah status kepesertaannya dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih dan bisa berbeda kelas dengan saat dulu masih menjadi karyawan. Pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

dana pensiun

Bagaimana jika terdapat perubahan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti kelahiran, atau kematian anggota keluarga?

Peserta melaporkan perubahan susunan keluarga kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan withering lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan anggota keluarga.

panduan bpjs kesehatan

Bagaimana Cara Mengubah Nama/Alamat/Data Lainnya yang Salah Saat Pendaftaran Online?

Pengubahan information hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat . Segera melapor dan mengurus perbaikan information dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar.

Bagaimana Pembayaran Virtual Account melalui Bank?

Peraturan baru mulai 1 juni 2015. Virtual Account (VA) baru bisa dibayarkan setelah 14 hari dan kartu langsung aktif. Kalau bapak sudah bayar iuran pertama di hari ke-15, artinya kartu sudah langsung aktif. Untuk pengecekan bisa di site BPJS (bagian cek pembayaran iuran), melalui sms door BPJS (ketik: tagihan [spasi] nomor kartu; kirim ke 087775500400), atau melalui aplikasi BPJS di playstore. Akan ada keterangan kartu sudah aktif atau belum.