Tanya Jawab Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Salah satu fasilitas BPJS adalah pemeriksaan kehamilan dan melahirkan pakai BPJS Kesehatan. Apa yang perlu diketahui peserta supaya bisa memanfaatkannya? Berikut ini penjelasannya dalam bentuk tanya jawab.
Sejak blog ini membahas perbincangan mengenai jaminan kesehatan dari BPJS banyak pertanyaan muncul. Salah satunya mengenai bagaimana memeriksakan kehamilan dan melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Melahirkan BPJS Kesehatan
Karena pertanyaan yang diajukan oleh pengunjung blog relatif seragam, saya pikir lebih baik menjelaskannya dalam bentuk tanya jawab.
1. Apakah persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
2. Apa Jaminan Melahirkan Pakai BPJS untuk Peserta Ibu Hamil?
Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC) dan Pemeriksaan Pasca Melahirkan (PNC).
3. Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Kehamilan?
Peserta wajib memeriksakan kehamilan (ANC) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I). Faskes I tertera di kartu identitas peserta.
Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan kehamilan di Faskes I tidak bisa melahirkan dengan jaminan BPJS kesehatan.
Oleh sebab itu, penting sekali sejak awal bahwa ibu yang ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan, memilih Faskes I yang bisa melayani peserta hamil dan menerima pasien melahirkan.
Dengan ketentuan ini, peserta yang ingin menggunakan BPJS, tidak bisa datang ketika akan melahirkan. Sejak awal para ibu sudah harus memeriksakan kehamilannya di Faskes I, jika ingin bersalin dengan jaminan BPJS.
4. Bagaimana jika Faskes I Tidak Memiliki Layanan Pemeriksaan Kehamilan?
Peserta bisa dirujuk ke Faskes I lainnya yang memiliki alat pemeriksa kandungan memadai. Hal itu disebut dengan sistem rujukan secara flat.
5. Apakah Pemeriksaan Kehamilan Bisa di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis?
Pemeriksaan kehamilan di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis akan dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dirujuk oleh Faskes I karena adanya masalah medis pada ibu/janin yang tidak bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Pelayanan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Apabila berdasarkan indikasi medis pasien dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan akan dijamin tanpa melihat kondisi persalinannya (typical atau penyulit).
Pada persalinan typical, diutamakan dilakukan di Faskes I beserta jejaringnya, seperti bidan desa atau bidan praktik mandiri.
6. Apakah dalam Kondisi Darurat Peserta Bisa langsung ke Rumah Sakit?
Peserta bisa langsung pergi ke rumah sakit hanya dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan Anda dan sang bayi (tidak perlu rujukan dari Faskes I).
Kriteria kondisi gawat darurat antara lain terjadi perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya.
7. Apakah Bisa Berganti Faskes I dalam Pemeriksaan Kehamilan dan Melahirkan?
Pemeriksaan harus dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat.
Tujuannya untuk keteraturan pencatatan partograf, checking perkembangan kehamilan dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan.
8. Apakah Persalinan Normal Ditanggung Semuanya oleh BPJS?
BPJS menetapkan besaran tarif persalinan typical di Faskes I adalah Rp 600.000.
Jika biaya persalinan typical lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri.
9. Apakah Melahirkan dengan Operasi Caesar Dijamin?
Jika kondisi medis mengharuskan operasi caesar, BPJS akan menjamin. Namun, operasi caesar karena keinginan peserta sendiri (bukan kondisi medis) tidak dijamin oleh BPJS.
10. Apakah pemeriksaan USG dijamin BPJS Kesehatan?
Jika berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter perlu melakukan tindakan tersebut, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika atas permintaan sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
11. Bagaimana jika sudah melahirkan di rumah sakit/bidan mandiri (yang bukan kerjasama dengan Faskes I BPJS), apakah peserta bisa klaim ke BPJS Kesehatan untuk penggantian biayanya?
BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan.
Klaim harus diajukan oleh fasilitas kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari pasien peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan.
Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.
12. Apakah Bayi dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta?
Bisa. Orang tua dapat mendaftarkan janin dalam kandungan untuk menjadi peserta BPJS, sehingga sewaktu bayi lahir dan terjadi hal tidak diinginkan bisa langsung mendapatkan perawatan dan dijamin BPJS.
Meskipun belum memberikan nama, Orang tua sudah bisa mendaftarkan bayinya withering lambat 14 hari sebelum kelahiran dengan membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
1.Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang tergabung dalam jaringan BPJS yang menyatakan adanya denyut jantung pada janin tersebut, perkiraan usia Janin dan perkiraan hari kelahiranya .
2.Mengisi Formulir Pendaftaran oleh orang tua .
3.Menandatangani surat persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan BPJS yang berlaku .
4.Membayar iuran withering cepat 30 hari setelah bayi lahir .
5.Melakukan Perubahan information bayi withering lambat 3 bulan sejak dilahirkan .
6.Melakukan Pendaftaran ulang .
Orang tua bayi wajib sudah menjadi peserta BPJS.
Jaminan Manfaat baru berlaku sejak iuran pertama dibayarkan. Apabila lebih dari 30 hari sejak dilahirkan belum dibayarkan maka account akan di nonaktifkan.
Jika kita mendaftarkan setelah lahir maka akan berlaku aturan seperti orang dewasa 14 hari baru virtual record dynamic.
Ketentuan terbaru BPJS Kesehatan soal Kepesertaan Bayi Baru Lahir.
13. Apa Pelayanan Imunisasi Dasar Dijamin BPJS?
Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
14. Apakah BPJS menjamin program Keluarga Berencana?
Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
15. Apakah BPJS Kesehatan menanggung penyakit bawaan lahir?
Ditanggung, selama sesuai indikasi medis dan bukan termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN.
asuransi kesehatan
Kesimpulan
Update:
Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan