4 Cara Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak
Bagaimana supaya klaim Asuransi Kesehatan tidak ditolak? Ada 4 hal yang Anda sebagai peserta asuransi perlu perhatikan.
Siapa yang tidak geram ketika klaim asuransi kesehatan ditolak.
Saya pernah mengalaminya. "Sakitnya tuch disini".
"Sudah bayar premi mahal - mahal, eh saat ingin klaim pihak asuransi tidak bisa mengganti karena berbagai alasan", demikian keluhan para pemegang polis yang klaimnya gagal.
Itu keluhan yang wajar. Karena saat mengambil asuransi, tidak ada se-orang joke yang mau klaimnya ditolak.
Bagaimana supaya klaim Anda tidak ditolak?
Saya melakukan evaluasi atas klaim - klaim teman dan pembaca blog yang ditolak.
Saya menemukan bahwa banyak klaim ditolak karena memang pengajuan dan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam polis.
Ketentuan dalam Polis adalah landasan hukum yang wajib dipenuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Masalahnya, banyak peserta asuransi yang tidak membaca polis dengan baik.
Cara Klaim Asuransi
Berikut ini poin - poin penting yang perlu Anda cermati dalam polis supaya klaim asuransi kesehatan diterima.
#1 Masa Tunggu Klaim Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan mensyaratkan adanya masa tunggu (effortlessness period).
Selama dalam masa tunggu, tertanggung tidak diperkenankan mengajukan klaim. Biasanya masa tunggu adalah 30 hari atau 60 hari sejak polis disetujui.
Misalnya, polis disetujui 1 Mei 2015. Dengan masa tunggu 30 hari, klaim Anda baru bisa diterima setelah 30 hari dari tanggal 1 Mei tersebut, yaitu mulai tanggal 31 Mei 2015.
Jadi, jika Anda atau anggota keluarga ada yang rawat inap di masa beauty period, misalnya tanggal 10 Mei 2015 (menggunakan contoh diatas), maka klaim tidak akan diterima oleh asuransi.
Pastikan Anda mengerti berapa lama masa tunggu asuransi kesehatan.
Karena itu pula, semakin cepat Anda mengajukan asuransi kesehatan semakin baik. Karena saat polis disetujui, Anda belum langsung bisa mengklaim sebelum masa tunggu dilewati.
#2 Bukan Penyakit yang Tidak Diganti di Tahun Pertama
Tidak semua penyakit punya masa tunggu 30 hari atau 60 hari. Ada penyakit - penyakit yang masa tunggunya lebih lama, yaitu 12 bulan.
Saya ambil contoh asuransi kesehatan Prudential yang mencantumkan 19 penyakit tertentu yang baru bisa diklaim tertanggung setelah 12 bulan sejak polis disetujui.
Jika klaim penyakit - penyakit ini sebelum 1 tahun sejak polis disetujui, klaim Anda akan ditolak.
#3 Bukan Pre - Existing Condition
Prior condition adalah ketentuan asuransi kesehatan yang menyebutkan peserta menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya.
Bisa dilihat di gambar diatas mengenai ketentuan Pre-Existing Condition yang saya ambil dari brosur Asuransi Kesehatan Prudential.
Pihak asuransi tidak akan membayar apapun dalam hal tertanggung memiliki prior condition.
Jadi, semua penyakit yang sudah diderita tertanggung sebelum polis asuransi kesehatan disetujui tidak akan ditanggung oleh asuransi.
#4 Memenuhi Syarat Rawat Inap
Pengajuan harus memenuhi syarat rawat inap. Syaratnya withering tidak memenuhi ketentuan:
Pertama, definsi rumah sakit dan klinik sesuai yang ditetapkan pihak asuransi.
Pastikan Anda membaca dan memenuhinya ketika rawat inap. Karena jika rumah sakit atau klinik tempat Anda menginap tidak sesuai ketentuan, klaim akan ditolak.
Kedua, ketentuan apa yang dimaksud rawat inap.
Di setiap asuransi berbeda - beda mengenai berapa hari tertanggung harus masuk rawat inap yang bisa diajukan klaimnya.
Ada asuransi yang mensyaratkan least 2 hari rawat inap baru bisa klaim. Tetapi, ada asuransi lain yang mensyaratkan 1 hari rawat inap sudah bisa klaim.
Ketentuan ini harus Anda pastikan di dalam polis.
penawaran asuransi kesehatan
Kesimpulan
Klaim ditolak itu menyakitkan. Saya pernah mengalaminya sendiri.
Bagaimana supaya klaim tidak ditolak? Anda harus pahami ketentuan dalam polis asuransi karena itu adalah dasar pembayaran klaim.
Ada 4 hal yang Anda harus pastikan supaya klaim biaya kesehatan tertanggung dibayar perusahaan asuransi. Semoga membantu!